Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) tidak lulus, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan permohonan izin.
(2) Dalam hal hasil penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon pemegang izin, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri.
(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memerintahkan Direktur Jenderal menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) kepada calon pemegang izin untuk :
a. menyusun dan menyampaikan AMDAL dan IL bagi IUPHHK-HA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyusun dan menyampaikan AMDAL atau UKL dan UPL dan IL bagi IUPHHK-HTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. menyusun UKL dan UPL dan IL bagi IUPHHK-RE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. membuat koordinat geografis batas areal terhadap calon areal kerja yang dimohon dengan bimbingan teknis Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi pemantapan kawasan hutan.
Koreksi Anda
