Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melalui Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya, melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal satu areal telah dimohon dan memenuhi kelengkapan persyaratan, dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohon pertama menyampaikan permohonan dan lengkap persyaratan, diberi kesempatan kepada pemohon lain untuk mengajukan permohonan pada areal yang sama. (3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan. (4) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya atas nama Direktur Jenderal melakukan penilaian proposal teknis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal. (5) Dalam hal tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja tidak ada yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pemohon pertama yang telah memenuhi syarat dapat dilakukan penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda