Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Menteri, dengan dilengkapi: a. surat izin usaha berupa SIUP bagi BUMSI, BUMN, BUMD dari instansi yang berwenang; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka kantor di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; d. areal yang dimohon dilampiri peta skala minimal 1: 50.000 untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 (sepuluh ribu) hektar atau 1:10.000 untuk luasan areal yang dimohon di bawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar; e. pertimbangan teknis dari Bupati/Walikota kepada Gubernur yang berisi tentang informasi tata ruang wilayah Kabupaten/Kota atas areal yang dimohon yang berada di dalam Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan Pada Hutan Produksi Yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dengan dilampiri: 1. peta skala 1 : 50.000; dan 2. informasi terkait keberadaan masyarakat setempat yang berada di dalam areal yang dimohon. f. Rekomendasi dari Gubernur kepada Menteri Kehutanan yang didasarkan pertimbangan teknis Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf e; g. laporan keuangan pemohon yang terakhir dan telah diaudit oleh akuntan publik bagi pemohon BUMN, BUMD, dan BUMS yang telah berdiri lebih dari 1 (satu) tahun; dan h. proposal teknis, berisi antara lain : 1. kondisi umum areal dan sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat pada areal yang dimohon; 2. kondisi umum perusahaan sesuai huruf g dan perusahaan tidak masuk dalam katagori pembatasan luasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan, sistem silvikultur yang diusahakan, organisasi/tata laksana, pembiayaan/ cashflow, perlindungan dan pengamanan hutan. (2) Dalam hal permohonan oleh perorangan, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, tidak diperlukan. (3) Dalam hal pertimbangan teknis Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, tidak diterbitkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diajukan permohonan, Gubernur memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f. (4) Dalam hal rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak diterbitkan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak diajukan permohonan, Menteri memproses permohonan izin. (5) Dalam hal Bupati/Walikota tidak menerbitkan pertimbangan teknis atau Gubernur tidak menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), pemohon melampirkan bukti permohonan pertimbangan teknis yang diterima oleh instansi yang bersangkutan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan. (6) Dalam hal suatu Provinsi atau Kabupaten/Kota telah terbentuk badan pelayanan perizinan terpadu, pertimbangan teknis dari Bupati/Walikota atau rekomendasi dari Gubernur dapat diterbitkan oleh badan pelayanan perizinan terpadu. (7) Format pertimbangan teknis dari Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebagaimana tercantum dalam lampiran II, dan format rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebagaimana tercantum dalam lampiran III.
Koreksi Anda