Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2011 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(4a) Dalam hal terdapat provinsi tidak ada kantor BPKH yang berkedudukan di wilayahnya, namun memiliki UPTD Dinas Provinsi yang menangani pengukuran dan perpetaan hutan sesuai tugas pokok dan fungsinya maka dalam melakukan verifikasi administrasi dan fisik terhadap peta/sketsa usulan IUPHHK-HTR, UPT dapat berkoordinasi dengan UPTD yang bersangkutan, dan hasilnya ditembuskan kepada BPKH wilayah kerja setempat.
(8) Dalam hal Bupati atau Kepala KPHP menerbitkan izin bagi perorangan dalam bentuk KTH dan dalam 1 (satu) tahapan verifikasi, maka Bupati atau Kepala KPHP dapat menerbitkan izin perorangan secara kolektif kepada KTH dengan lampiran daftar nama-nama anggota KTH.
6. Ketentuan Pasal 20 ayat (7) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
