Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2011 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan permohonan yang diajukan oleh perorangan :
a. Foto copy KTP, sesuai dengan yang diusulkan pada saat pencadangan areal;
b. Keterangan dari Kepala Desa bahwa pemohon berdomisili di desa tersebut;
c. Keterangan dari Kepala Desa bahwa pemohon berdomisili di desa tersebut atau berdomisili di desa lain dalam kecamatan yang sama serta mempunyai ketergantungan pada kawasan hutan tersebut;
d. Sketsa areal yang dimohon.
5. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan menambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (8), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
