Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2011 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(4) Jenis tanaman pokok berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu antara lain tanaman berbuah, bergetah selain karet dan pohon penghasil pangan dan energi paling luas 40% (empat puluh persen) dari areal kerja dan tidak didominasi oleh satu jenis tanaman. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Khusus budidaya tanaman pokok karet, termasuk tanaman sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat dikembangkan untuk pembangunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman rakyat. 4. Ketentuan Pasal 11 ayat 1 (satu) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id