Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2011 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2a) Penerbitan pencadangan areal HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampirkan peta dan daftar nama-nama masyarakat calon pemegang IUPHHK-HTR. 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah dan menambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda