Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2011 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(3) Rencana pencadangan areal HTR dimaksud pada ayat (2), dilampiri pertimbangan teknis dari Kepala Dinas yang membidangi kehutanan di Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP yang memuat :
a. informasi kondisi areal dan penutupan lahan, informasi (kawasan atau areal) tumpang tindih perizinan, tanaman reboisasi dan rehabilitasi;
b. daftar nama-nama masyarakat calon pemegang izin IUPHHK HTR yang diketahui oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah sesuai KTP setempat;
c. pernyataan bahwa aksesibilitas areal yang diusulkan tidak sulit;
d. peta usulan rencana pembangunan HTR skala 1:50.000 atau skala 1 : 100.000; dan
e. peta usulan rencana pembangunan HTR agar memperhatikan Peta Arahan Indikatif Pemanfaatan Hutan Produksi dan mengeluarkan area Buffer Zone, dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
(5) Berdasarkan hasil telaah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati menyesuaikan nama-nama masyarakat calon pemegang izin.
2. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
