Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2011 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN RAKYAT DALAM HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 407), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambah 1 (satu) huruf pada ayat (3), yakni huruf e dan menambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat
(5), sehingga berbunyi sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
