Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 telah dipenuhi, Menteri menerbitkan revisi izin lembaga konservasi.
Koreksi Anda
