Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 telah dipenuhi, Menteri menerbitkan revisi izin lembaga konservasi.
Koreksi Anda