Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perluasan lokasi lembaga konservasi diproses melalui permohonan yang diajukan oleh pemohon kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Kepala balai besar/balai konservasi sumber daya alam setempat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan : a. berita acara persiapan teknis dan rekomendasi dari kepala balai besar/balai konservasi sumber daya alam setempat; b. dokumen studi lingkungan; c. lokasi/lahan menyatu atau tidak terpisah sesuai dengan dokumen SITU; dan d. memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.
Koreksi Anda