Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Perluasan lokasi lembaga konservasi diproses melalui permohonan yang diajukan oleh pemohon kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala balai besar/balai konservasi sumber daya alam setempat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan :
a. berita acara persiapan teknis dan rekomendasi dari kepala balai besar/balai konservasi sumber daya alam setempat;
b. dokumen studi lingkungan;
c. lokasi/lahan menyatu atau tidak terpisah sesuai dengan dokumen SITU; dan
d. memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.
Koreksi Anda
