Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Permohonan untuk perpindahan lokasi lembaga konservasi diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 27.
Koreksi Anda
