Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan untuk perpindahan lokasi lembaga konservasi diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 27.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id