Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan untuk perubahan bentuk lembaga konservasi diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 dan disertai dokumen studi lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id