Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Permohonan untuk perubahan bentuk lembaga konservasi diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 dan disertai dokumen studi lingkungan.
Koreksi Anda
