Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap lembaga konservasi melalui: a. penilaian secara internal (self assement); dan b. penilaian secara eksternal. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan untuk: a. mendorong lembaga konservasi untuk terus menerus meningkatkan pengelolaan dan mempertahankan mutu pengelolaan; b. MENETAPKAN, memelihara dan meningkatkan standar operasional pengelolaan lembaga konservasi melalui proses evaluasi yang dilakukan secara internal (self assessment) dan secara eksternal; c. meningkatkan kesejahteraan satwa secara khusus; dan d. meningkatkan peran lembaga konservasi dalam kegiatan konservasi dan pemberdayaan masyarakat. (3) Dalam melakukan penilaian secara eksternal terhadap lembaga konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal membentuk tim. (4) Hasil penilaian tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal. (5) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan nilai predikat di atas memenuhi standar, Direktur Jenderal memberikan sertifikat hasil penilaian. (6) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan nilai predikat tidak memenuhi standar, Direktur Jenderal melalui Direktur dan Kepala UPT melakukan pembinaan intensif. (7) Proses penilaian terhadap lembaga konservasi dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diterimanya izin. (8) Pedoman penilaian lembaga konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id