Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. fasilitas sarana dan prasarana kantor pengelola dan pengelolaan satwa;
b. kesehatan satwa dan fasilitas sarana dan prasarana kesehatan satwa;
c. sumber daya manusia;
d. penerapan etika dan kesejahteraan satwa termasuk penerapan bio- safety dan bio-security;
e. program pengembangbiakan terkontrol;
f. pengunjung dan fasilitas sarana dan prasarana pengunjung;
g. komponen teknis yang tertuang dalam kewajiban pemegang izin;
dan
h. implementasi program dan kegiatan yang tertuang dalam stuktur dokumen perencanaan (RKP, RKL dan RKT).
(2) Pembinaan aspek administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b meliputi:
a. perizinan;
b. sistem pendataan koleksi termasuk studbook keeper;
c. pelaporan pengelolaan tumbuhan dan satwa;
d. kerjasama kemitraan;
e. stuktur dokumen perencanaan (RKP, RKL dan RKT); dan
f. catatan medis (medical record).
(3) Pembinaan aspek pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c meliputi :
a. peragaan;
b. tukar-menukar;
c. peminjaman koleksi tumbuhan dan satwa liar untuk pengembangbiakan (breeding loan);
d. pelepasliaran; dan
e. penelitian dan pendidikan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
