Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a meliputi: a. fasilitas sarana dan prasarana kantor pengelola dan pengelolaan satwa; b. kesehatan satwa dan fasilitas sarana dan prasarana kesehatan satwa; c. sumber daya manusia; d. penerapan etika dan kesejahteraan satwa termasuk penerapan bio- safety dan bio-security; e. program pengembangbiakan terkontrol; f. pengunjung dan fasilitas sarana dan prasarana pengunjung; g. komponen teknis yang tertuang dalam kewajiban pemegang izin; dan h. implementasi program dan kegiatan yang tertuang dalam stuktur dokumen perencanaan (RKP, RKL dan RKT). (2) Pembinaan aspek administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b meliputi: a. perizinan; b. sistem pendataan koleksi termasuk studbook keeper; c. pelaporan pengelolaan tumbuhan dan satwa; d. kerjasama kemitraan; e. stuktur dokumen perencanaan (RKP, RKL dan RKT); dan f. catatan medis (medical record). (3) Pembinaan aspek pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c meliputi : a. peragaan; b. tukar-menukar; c. peminjaman koleksi tumbuhan dan satwa liar untuk pengembangbiakan (breeding loan); d. pelepasliaran; dan e. penelitian dan pendidikan. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda