Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melalui Direktur dan Kepala UPT melakukan pembinaan kepada lembaga konservasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi aspek: a. teknis, b. administrasi; dan c. pemanfaatan.
Koreksi Anda