Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melalui Direktur dan Kepala UPT melakukan pembinaan kepada lembaga konservasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi aspek:
a. teknis,
b. administrasi; dan
c. pemanfaatan.
Koreksi Anda
