Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Satwa liar yang tidak dapat dilepasliarkan ke habitat alam dari lembaga konservasi untuk kepentingan khusus dalam bentuk Pusat Penyelamatan Satwa dan Pusat Rehabilitasi Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dapat disalurkan/diberikan kepada lembaga konservasi untuk kepentingan umum.
(2) Penyaluran/Pemberian Satwa liar yang tidak dapat dilepasliarkan ke habitat alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
