Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Pelepasliaran ke habitat alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf c, dapat dilakukan oleh lembaga konservasi.
(2) Tata cara pelepasliaran ke habitat alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
