Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e, dapat dilakukan oleh lembaga konservasi.
(2) Peragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam maupun di luar lembaga konservasi baik di dalam maupun di luar negeri.
(3) Tata cara peragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
