Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan peminjaman jenis satwa liar dilindungi untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 pada ayat (1) huruf d, hanya dapat dilakukan antar lembaga konservasi dengan lembaga konservasi baik dalam maupun luar negeri, dengan ketentuan: a. untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding) non-komersial; b. jenis satwa koleksi di lembaga konservasi yang merupakan keturunan pertama (F1) atau keturunan berikutnya; c. untuk peminjaman ke lembaga konservasi luar negeri wajib mendapat dukungan persetujuan (endorsement) atau informasi permohonan peminjaman jenis satwa dari pihak Pemerintah melalui perwakilan diplomatik (diplomatic channel); dan d. jenis satwa dan hasil keturunannya yang dipinjamkan ke lembaga konservasi luar negeri status satwanya tetap menjadi milik Pemerintah Republik INDONESIA. (2) Peminjaman jenis satwa liar dilindungi untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk izin yang diberikan oleh Menteri. (3) Lembaga konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu membuat kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) yang dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal. (4) Ketentuan lebih lanjut peminjaman jenis satwa liar dilindungi untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id