Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, hanya dapat dilakukan antar lembaga konservasi dengan lembaga konservasi di dalam negeri atau luar negeri, dengan ketentuan:
a. untuk mempertahankan atau meningkatkan populasi, memperkaya keanekaragaman jenis, penelitian dan ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis;
b. jenis tumbuhan dan satwa tersebut sudah dipelihara atau merupakan koleksi unit lembaga konservasi; dan
c. antara jenis tumbuhan dengan tumbuhan atau satwa dengan satwa.
(2) Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa dengan lembaga konservasi luar negeri selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga didasarkan atas keseimbangan nilai konservasi dan jumlah jenisnya.
(3) Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
