Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dapat dilakukan terhadap satwa hidup maupun mati oleh peneliti dari dalam negeri atau luar negeri. (2) Penelitian dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan oleh peneliti dari lembaga konservasi atau lembaga pendidikan formal. (3) Ketentuan dan tata cara permohonan izin untuk penelitian dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda