Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan spesimen untuk pengembangbiakan terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, dilakukan lembaga konservasi untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana pengelolaan koleksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id