Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Pemanfaatan spesimen untuk pengembangbiakan terkontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, dilakukan lembaga konservasi untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana pengelolaan koleksi.
Koreksi Anda
