Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Jenis tumbuhan dan satwa liar koleksi lembaga konservasi untuk kepentingan umum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan:
a. pengembangbiakan yang terkontrol;
b. penelitian dan pendidikan;
c. pertukaran;
d. peminjaman jenis satwa liar dilindungi untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan);
e. peragaan; dan
f. pelepasliaran ke habitat alam.
(2) Jenis tumbuhan dan satwa liar koleksi lembaga konservasi untuk kepentingan khusus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan:
a. penelitian dan pendidikan;
b. pelepasliaran ke habitat alam; dan
c. bagi satwa liar yang tidak dapat dilepasliarkan ke habitat alam, dapat disalurkan kepada lembaga konservasi untuk kepentingan umum sebagai sumber induk atau koleksi.
Koreksi Anda
