Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Tumbuhan dan satwa liar untuk koleksi lembaga konservasi terdiri atas:
a. tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA yang selanjutnya disebut tumbuhan dan satwa liar; dan
b. tumbuhan dan satwa liar bukan asli INDONESIA yang selanjutnya disebut tumbuhan dan satwa liar asing.
(2) Lembaga konservasi untuk kepentingan umum dapat memperoleh jenis tumbuhan atau satwa liar untuk koleksi melalui:
a. penyerahan melalui Pemerintah terhadap tumbuhan dan satwa liar hasil sitaan dan/atau penyerahan sukarela dari masyarakat;
b. hibah, pemberian atau sumbangan dari lembaga konservasi dalam negeri dan luar negeri;
c. tukar menukar atau peminjaman untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) antara lembaga konservasi dalam negeri dengan lembaga konservasi dalam negeri atau lembaga konservasi dalam negeri dengan lembaga konservasi luar negeri;
d. pengambilan satwa dari instalasi konservasi satwa yang dikelola Pemerintah, antara lain pusat latihan satwa khusus dan pusat penyelamatan satwa;
e. pembelian bagi jenis yang tidak dilindungi dengan cara dan dari sumber yang sah;
f. pengambilan atau penangkapan dari alam dengan mekanisme izin;
dan
g. hasil evakuasi dari bencana alam dan/atau penyelamatan akibat konflik.
(3) Lembaga konservasi untuk kepentingan khusus dapat memperoleh jenis satwa liar melalui:
a. penyerahan melalui Pemerintah terhadap satwa liar hasil upaya penegakan hukum, penyerahan secara sukarela dari masyarakat, akibat bencana alam, dan/atau akibat konflik; dan
b. hibah, pemberian atau sumbangan satwa liar dari lembaga konservasi dalam negeri dan/atau dari lembaga konservasi luar negeri untuk kepentingan konservasi in-situ, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
(4) Tata cara memperoleh koleksi jenis tumbuhan dan satwa liar untuk lembaga konservasi diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
