Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin lembaga konservasi untuk kepentingan umum berhak : a. memperoleh koleksi jenis tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memanfaatkan hasil pengembangbiakan tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bekerja sama dengan lembaga konservasi lain di dalam atau di luar negeri, antara lain untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tukar menukar jenis tumbuhan dan satwa liar, peragaan, dan peminjaman satwa liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memperagakan jenis tumbuhan dan satwa liar di dalam areal pengelolaannya dan di luar areal pengelolaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memperoleh manfaat hasil penelitian jenis tumbuhan dan satwa liar; dan f. menerima imbalan atas jasa kegiatan usahanya. (2) Pemegang izin lembaga konservasi untuk kepentingan umum berkewajiban: a. membuat rencana karya pengelolaan (RKP) 30 (tiga puluh) tahun dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya izin; b. membuat rencana karya lima tahun (RKL); c. membuat rencana karya tahunan (RKT); d. melakukan penandaan atau sertifikat terhadap spesimen koleksi tumbuhan dan satwa liar yang dipelihara; e. membuat buku daftar silsilah (studbook) masing-masing jenis satwa yang hidup; f. mengelola intensif lembaga konservasi, yang meliputi kegiatan: memelihara, merawat, memperbanyak tumbuhan liar dan mengembangbiakan jenis satwa liar sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa; g. memperkerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidangnya; h. memberdayakan masyarakat setempat; i. melakukan pemeriksaan kesehatan satwa koleksi secara reguler dan pencegahan penularan penyakit; j. melakukan upaya pengamanan dan menjaga keselamatan pengunjung, petugas serta tumbuhan dan satwa liar; k. melakukan pengelolaan limbah dan tata kelola lingkungan; l. membuat dan menyampaikan laporan triwulan secara regular mengenai perkembangan pengelolaan tumbuhan dan satwa kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat; m. membayar pungutan penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan n. mengkoleksi spesies asli INDONESIA sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah total koleksi tumbuhan dan satwa liar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id