Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Setiap pemegang izin lembaga konservasi dilarang:
a. memindahtangankan izin lembaga konservasi kepada pihak lain;
b. menjual koleksi spesimen tumbuhan dan satwa liar;
c. melakukan pertukaran koleksi spesimen tumbuhan dan satwa liar tanpa izin;
d. melakukan persilangan antar jenis tumbuhan dan satwa yang menjadi koleksinya;
e. melakukan perkawinan satwa dalam satu kekerabatan (inbreeding);
f. memperagakan satwa yang sedang bunting, sakit, dan abnormal; dan
g. mentelantarkan satwa atau mengelolala satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa.
Koreksi Anda
