Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemegang izin lembaga konservasi dilarang: a. memindahtangankan izin lembaga konservasi kepada pihak lain; b. menjual koleksi spesimen tumbuhan dan satwa liar; c. melakukan pertukaran koleksi spesimen tumbuhan dan satwa liar tanpa izin; d. melakukan persilangan antar jenis tumbuhan dan satwa yang menjadi koleksinya; e. melakukan perkawinan satwa dalam satu kekerabatan (inbreeding); f. memperagakan satwa yang sedang bunting, sakit, dan abnormal; dan g. mentelantarkan satwa atau mengelolala satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id