Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin lembaga konservasi untuk kepentingan umum diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Perpanjangan izin lembaga konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang izin kepada Menteri selambat- lambatnya 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu izin lembaga konservasi berakhir. (3) Tata cara perpanjangan izin lembaga konservasi sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Koreksi Anda