Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6), Kepala UPT melakukan evaluasi perkembangan pemenuhan kewajiban pemohon dan menyampaikan rekomendasi untuk penetapan izin lembaga konservasi kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. dokumen studi lingkungan yang telah disahkan pejabat yang berwenang; dan b. berita acara pemeriksaan sarana prasarana yang telah dibangun sesuai site plan. (2) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap pemenuhan seluruh kewajiban pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pemohon telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam tenggat waktu 10 (sepuluh) hari kerja, menyampaikan rekomendasi penilaian teknis dan administrasi serta konsep Keputusan Menteri tentang Izin Lembaga Konservasi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (4) Dalam hal pemohon tidak memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tenggat waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon. (5) Sekretaris Jenderal setelah menerima penilaian teknis dan administrasi serta konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam tenggat waktu 10 (sepuluh) hari kerja melakukan penelaahan dari aspek hukum. (6) Berdasarkan hasil penelaahan dari aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam tenggat waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Sekretaris Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Izin Lembaga Konservasi kepada Menteri. (7) Menteri dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), memberikan Izin Lembaga Konservasi. (8) Izin Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam tenggat waktu 5 (lima) hari kerja disampaikan kepada pemohon melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda