Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal setelah menerima rekomendasi penilaian teknis dan administrasi serta konsep persetujuan prinsip pembangunan Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dalam tenggat waktu 10 (sepuluh) hari kerja melakukan penelaahan dari aspek hukum. (2) Dalam hal permohonan dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal dalam tenggat waktu 10 (sepuluh) hari kerja, menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal agar pemohon dapat melengkapi persyaratan. (3) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), permohonan diproses lebih lanjut. (4) Berdasarkan hasil penelaahan dari aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tenggat waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Sekretaris Jenderal menyampaikan konsep persetujuan prinsip pembangunan Lembaga Konservasi kepada Menteri. (5) Menteri dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima konsep persetujuan prinsip pembangunan Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menandatangani persetujuan prinsip pembangunan lembaga konservasi. (6) Persetujuan prinsip Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam tenggat waktu 5 (lima) hari kerja disampaikan kepada pemohon melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id