Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah memenuhi persyaratan, Direktur dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja, menyampaikan hasil penilaian teknis dan administrasi serta konsep persetujuan prinsip Menteri kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dalam tenggat waktu 10 (sepuluh) hari kerja, menyampaikan rekomendasi penilaian teknis dan administrasi serta konsep persetujuan prinsip pembangunan lembaga konservasi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku selama 2 (dua) tahun dan memuat kewajiban yang harus dilakukan oleh pemohon meliputi :
a. melakukan studi lingkungan;
b. melakukan pembangunan infrastruktur sekurang-kurangnya kantor pengelola, fasilitas kesehatan, dan sarana pemeliharaan spesimen koleksi sesuai site plan;
c. melaporkan kemajuan proses sebagaimana huruf a dan b.
Koreksi Anda
