Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(2) Direktur Jenderal menugaskan Direktur terkait melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melakukan penilaian dapat melibatkan pihak lain yang kompeten.
Koreksi Anda
