Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin lembaga konservasi diajukan pemohon kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur setempat, untuk areal lembaga konservasi yang berada di wilayah DKI Jakarta dan/atau lembaga konservasi yang berlokasi di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih;
c. Bupati/Walikota setempat; dan
d. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen, yang terdiri atas:
a. saran pertimbangan bupati/walikota setempat;
b. saran pertimbangan gubernur setempat untuk areal lembaga konservasi yang berada di wilayah DKI Jakarta dan/atau lembaga konservasi yang berlokasi di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih;
c. berita acara persiapan teknis dan rekomendasi dari kepala balai besar/balai konservasi sumber daya alam setempat;
d. proposal dan site plan;
e. surat izin tempat usaha (SITU);
f. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
g. akte pendirian badan usaha bidang konservasi atau akte pendirian yayasan/koperasi bidang konservasi;
h. kartu tanda penduduk atau identitas pemohon;
i. bukti kepemilikan lahan yang sah dengan luas lahan minimal sesuai dengan bentuk lembaga konservasi, meliputi:
1) hak milik;
2) hak guna usaha;
3) hak pakai; atau 4) hak guna bangunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
