Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan izin lembaga konservasi untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diajukan oleh : a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik swasta; d. lembaga penelitian yang kegiatannya meliputi penelitian tumbuhan dan satwa; e. lembaga pendidikan formal; f. koperasi; atau g. yayasan.
Koreksi Anda