Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Permohonan izin lembaga konservasi untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diajukan oleh :
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta;
d. lembaga penelitian yang kegiatannya meliputi penelitian tumbuhan dan satwa;
e. lembaga pendidikan formal;
f. koperasi; atau
g. yayasan.
Koreksi Anda
