Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan lembaga konservasi untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan melalui izin.
(2) Izin lembaga konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
