Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan lembaga konservasi untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan melalui izin. (2) Izin lembaga konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda