Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Kriteria Herbarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k, terdiri atas :
a. memiliki koleksi spesimen tumbuhan liar dalam bentuk herbarium;
b. memiliki sarana bangunan dengan luasan yang cukup atau disesuaikan dengan jumlah dan jenis koleksi yang dikelola, dan dilengkapi dengan fasilitas pengatur temperatur ruangan;
c. memiliki sarana tempat penyimpanan, tempat preparasi dan preservasi, tempat peragaan dan tempat edukasi;
d. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) tenaga taksidermi;
2) perawat spesimen;
3) tenaga interpreter;
4) tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi.
e. memiliki fasilitas kantor pengelola.
Koreksi Anda
