Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Kriteria Taman Tumbuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, terdiri atas:
a. memiliki koleksi tumbuhan terdiri atas satu famili tertentu;
b. memiliki sarana pendukung pengelolaan minimal, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) green house;
2) laboratorium; dan 3) taman bibit.
c. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) botanis;
2) interpreter;
3) perawat tumbuhan;
4) tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi.
d. memiliki fasilitas kantor pengelola.
Koreksi Anda
