Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Taman Tumbuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, terdiri atas: a. memiliki koleksi tumbuhan terdiri atas satu famili tertentu; b. memiliki sarana pendukung pengelolaan minimal, sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) green house; 2) laboratorium; dan 3) taman bibit. c. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas: 1) botanis; 2) interpreter; 3) perawat tumbuhan; 4) tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi. d. memiliki fasilitas kantor pengelola.
Koreksi Anda