Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Kriteria Kebun Botani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, terdiri atas :
a. memiliki koleksi berbagai jenis tumbuhan liar;
b. memiliki sarana pendukung pengelolaan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) green house;
2) laboratorium; dan 3) kebun bibit.
c. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) botanis;
2) interpreter;
3) perawat tumbuhan;
4) tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi.
d. memiliki fasilitas kantor pengelola.
Koreksi Anda
