Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Museum Zoologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, terdiri atas : a. koleksi spesimen satwa dalam keadaan mati; b. memiliki sarana bangunan dengan luasan yang cukup atau disesuaikan dengan jumlah dan jenis koleksi yang dikelola, dilengkapi dengan fasilitas pengatur temperatur ruangan, dan fasilitas pengunjung; c. memiliki sarana tempat penyimpanan, tempat preparasi dan preservasi, tempat peragaan dan tempat edukasi; d. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas: 1) tenaga taksidermi; 2) perawat spesimen; 3) tenaga interpreter; 4) tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi. e. memiliki fasilitas kantor pengelola.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id