Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Kriteria Taman Satwa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, terdiri atas :
a. memiliki satwa yang dikoleksi 1 (satu) jenis tertentu atau 1 (satu) kelas taksa tertentu;
b. memiliki luas areal sekurang-kurangnya 2 (dua) hektar;
c. memiliki jenis satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi dan/atau satwa asing;
d. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) kandang pemeliharaan;
2) kandang perawatan;
3) kandang pengembangbiakan;
4) kandang sapih;
5) kandang peragaan;
6) areal bermain satwa;
7) gudang pakan dan dapur;
8) naungan untuk satwa; dan 9) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain.
e. memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) karantina satwa;
2) klinik; dan 3) koleksi obat.
f. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) pusat informasi;
2) toilet;
3) tempat sampah;
4) petunjuk arah;
5) peta dan informasi satwa;
6) parkir;
7) kantin;
8) toko cindera mata;
9) shelter;
10) loket; dan 11) pelayanan umum.
g. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) dokter hewan;
2) tenaga paramedis;
3) penjaga/perawat satwa (animal keeper);
4) tenaga keamanan;
5) pencatat silsilah (studbook keeper);
6) tenaga administrasi; dan 7) tenaga pendidikan konservasi.
h. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan
i. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
Koreksi Anda
