Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Taman Satwa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, terdiri atas : a. memiliki satwa yang dikoleksi 1 (satu) jenis tertentu atau 1 (satu) kelas taksa tertentu; b. memiliki luas areal sekurang-kurangnya 2 (dua) hektar; c. memiliki jenis satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi dan/atau satwa asing; d. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas: 1) kandang pemeliharaan; 2) kandang perawatan; 3) kandang pengembangbiakan; 4) kandang sapih; 5) kandang peragaan; 6) areal bermain satwa; 7) gudang pakan dan dapur; 8) naungan untuk satwa; dan 9) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain. e. memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) karantina satwa; 2) klinik; dan 3) koleksi obat. f. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) pusat informasi; 2) toilet; 3) tempat sampah; 4) petunjuk arah; 5) peta dan informasi satwa; 6) parkir; 7) kantin; 8) toko cindera mata; 9) shelter; 10) loket; dan 11) pelayanan umum. g. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas: 1) dokter hewan; 2) tenaga paramedis; 3) penjaga/perawat satwa (animal keeper); 4) tenaga keamanan; 5) pencatat silsilah (studbook keeper); 6) tenaga administrasi; dan 7) tenaga pendidikan konservasi. h. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan i. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
Koreksi Anda