Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Taman Safari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, terdiri atas: a. memiliki satwa liar yang dikoleksi sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas taksa baik satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi dan/atau satwa asing; b. memiliki luas areal sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektar; c. areal pemeliharaan satwa terbuka; d. pengunjung menggunakan kendaraan yang aman dari jangkauan satwa liar; e. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas: 1) kandang pemeliharaan; 2) kandang perawatan; 3) kandang pengembangbiakan; 4) kandang sapih; 5) kandang peragaan; 6) areal bermain satwa; 7) gudang pakan dan dapur; 8) naungan untuk satwa; dan 9) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; f. memiliki fasilitas kesehatan lengkap, sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) karantina satwa; 2) rumah sakit hewan; 3) laboratorium; dan 4) koleksi obat. g. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) pusat informasi; 2) toilet; 3) tempat sampah; 4) petunjuk arah; 5) peta dan informasi satwa; 6) parkir; 7) kantin/restoran; 8) toko cindera mata; 9) shelter; 10) loket; dan 11) pelayanan umum. h. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas: 1) dokter hewan; 2) kurator; 3) tenaga paramedis; 4) penjaga/perawat satwa (animal keeper); 5) tenaga keamanan; 6) pencatat silsilah (studbook keeper); 7) tenaga administrasi; dan 8) tenaga pendidikan konservasi. i. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan j. memiliki fasilitas pengelolaan dan pengolahan limbah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id