Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Kebun Binatang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas : a. memiliki satwa yang dikoleksi sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas taksa baik satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi atau satwa asing; b. memiliki luas areal sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hektar; c. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas: 1) kandang pemeliharaan; 2) kandang perawatan; 3) kandang pengembangbiakan; 4) kandang sapih; 5) kandang peragaan; 6) areal bermain satwa; 7) gudang pakan dan dapur; 8) naungan untuk satwa; dan 9) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; d. memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) karantina satwa; 2) klinik; 3) laboratorium; dan 4) koleksi obat. e. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) pusat informasi; 2) toilet; 3) tempat sampah; 4) petunjuk arah; 5) peta dan informasi satwa; 6) parkir; 7) kantin/restoran; 8) toko cindera mata; 9) shelter; 10) loket; dan 11) pelayanan umum; f. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas: 1) dokter hewan; 2) kurator; 3) tenaga paramedis; 4) penjaga/perawat satwa (animal keeper); 5) tenaga keamanan; 6) pencatat silsilah (studbook keeper); 7) tenaga administrasi; dan 8) tenaga pendidikan konservasi; g. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan h. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
Koreksi Anda