Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Kriteria Kebun Binatang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas :
a. memiliki satwa yang dikoleksi sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas taksa baik satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi atau satwa asing;
b. memiliki luas areal sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hektar;
c. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) kandang pemeliharaan;
2) kandang perawatan;
3) kandang pengembangbiakan;
4) kandang sapih;
5) kandang peragaan;
6) areal bermain satwa;
7) gudang pakan dan dapur;
8) naungan untuk satwa; dan 9) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain;
d. memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) karantina satwa;
2) klinik;
3) laboratorium; dan 4) koleksi obat.
e. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) pusat informasi;
2) toilet;
3) tempat sampah;
4) petunjuk arah;
5) peta dan informasi satwa;
6) parkir;
7) kantin/restoran;
8) toko cindera mata;
9) shelter;
10) loket; dan 11) pelayanan umum;
f. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) dokter hewan;
2) kurator;
3) tenaga paramedis;
4) penjaga/perawat satwa (animal keeper);
5) tenaga keamanan;
6) pencatat silsilah (studbook keeper);
7) tenaga administrasi; dan 8) tenaga pendidikan konservasi;
g. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan
h. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
Koreksi Anda
