Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Kriteria Pusat Rehabilitasi Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas :
a. jenis koleksi terdiri dari satwa tertentu yang dilindungi;
b. memiliki sarana pengadaptasian, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) tempat pengadaptasian; dan 2) perlengkapan pengadaptasian.
c. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) kandang pemeliharaan;
2) kandang habituasi;
3) kandang transport yang sesuai dengan jenis satwa;
4) naungan;
5) gudang pakan; dan 6) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain.
d. memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) karantina;
2) klinik; dan 3) koleksi obat.
e. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) dokter hewan;
2) tenaga paramedis;
3) perawat satwa (animal keeper);
4) tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi.
f. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan
g. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
Koreksi Anda
