Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Pusat Rehabilitasi Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas : a. jenis koleksi terdiri dari satwa tertentu yang dilindungi; b. memiliki sarana pengadaptasian, sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) tempat pengadaptasian; dan 2) perlengkapan pengadaptasian. c. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas: 1) kandang pemeliharaan; 2) kandang habituasi; 3) kandang transport yang sesuai dengan jenis satwa; 4) naungan; 5) gudang pakan; dan 6) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain. d. memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) karantina; 2) klinik; dan 3) koleksi obat. e. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas: 1) dokter hewan; 2) tenaga paramedis; 3) perawat satwa (animal keeper); 4) tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi. f. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan g. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id