Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Pusat Latihan Satwa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas : a. satwa yang dikoleksi khusus spesies gajah; b. memiliki sarana pelatihan gajah, antara lain tempat penjinakan, tempat pelatihan dan perlengkapan pelatihan; c. memiliki sarana pelatihan sumber daya manusia dan barak mahout; d. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas: 1) kandang perawatan; 2) fasilitas naungan; 3) gudang pakan; dan 4) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain. e. memiliki ketersediaan sumber air berupa sungai atau dam; f. memiliki areal penggembalaan; g. memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) karantina; 2) klinik; dan 3) koleksi obat. h. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) ruang informasi; 2) toilet; 3) tempat sampah; 4) petunjuk arah; dan 5) parkir. i. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas: 1) dokter hewan; 2) mahout; 3) tenaga paramedis; dan 4) tenaga keamanan. j. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan k. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
Koreksi Anda