Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Kriteria Pusat Latihan Satwa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas :
a. satwa yang dikoleksi khusus spesies gajah;
b. memiliki sarana pelatihan gajah, antara lain tempat penjinakan, tempat pelatihan dan perlengkapan pelatihan;
c. memiliki sarana pelatihan sumber daya manusia dan barak mahout;
d. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) kandang perawatan;
2) fasilitas naungan;
3) gudang pakan; dan 4) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain.
e. memiliki ketersediaan sumber air berupa sungai atau dam;
f. memiliki areal penggembalaan;
g. memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) karantina;
2) klinik; dan 3) koleksi obat.
h. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) ruang informasi;
2) toilet;
3) tempat sampah;
4) petunjuk arah; dan 5) parkir.
i. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) dokter hewan;
2) mahout;
3) tenaga paramedis; dan 4) tenaga keamanan.
j. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan
k. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
Koreksi Anda
