Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Pusat Penyelamatan Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas : a. jenis koleksi satwa yang dilindungi dan/atau satwa asing; b. pengelolaan koleksi bersifat sementara atau tidak menetap permanen; c. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas: 1) kandang pemeliharaan; 2) kandang habituasi; 3) kandang transport yang sesuai dengan jenis satwa; 4) naungan; dan 5) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain (gudang pakan); d. memiliki fasilitas kesehatan minimal yang berfungsi sebagai karantina dan klinik; e. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas: 1) dokter hewan; 2) tenaga paramedis; 3) perawat satwa (animal keeper); 4) tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi. f. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan g. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id