Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Kriteria Pusat Penyelamatan Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas :
a. jenis koleksi satwa yang dilindungi dan/atau satwa asing;
b. pengelolaan koleksi bersifat sementara atau tidak menetap permanen;
c. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) kandang pemeliharaan;
2) kandang habituasi;
3) kandang transport yang sesuai dengan jenis satwa;
4) naungan; dan 5) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain (gudang pakan);
d. memiliki fasilitas kesehatan minimal yang berfungsi sebagai karantina dan klinik;
e. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
1) dokter hewan;
2) tenaga paramedis;
3) perawat satwa (animal keeper);
4) tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi.
f. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan
g. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
Koreksi Anda
