Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikelompokkan menjadi:
a. lembaga konservasi untuk kepentingan khusus; dan
b. lembaga konservasi untuk kepentingan umum.
(2) Lembaga konservasi untuk kepentingan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pusat penyelamatan satwa;
b. pusat latihan satwa khusus; dan
c. pusat rehabilitasi satwa.
(3) Lembaga konservasi untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kebun binatang;
b. taman safari;
c. taman satwa;
d. taman satwa khusus;
e. museum zoologi;
f. kebun botani;
g. taman tumbuhan khusus; dan
h. herbarium.
Koreksi Anda
