Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan lembaga konservasi dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika dan kesejahteraan satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
