Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Konservasi adalah langkah-langkah pengelolaan tumbuhan dan/atau satwa liar yang diambil secara bijaksana dalam rangka memenuhi kebutuhan generasi saat ini dan generasi masa mendatang.
2. Konservasi ex-situ adalah konservasi tumbuhan dan/atau satwa yang dilakukan di luar habitat alaminya.
3. Lembaga konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.
4. Lembaga konservasi untuk kepentingan umum adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya mempunyai fungsi utama dan fungsi lain untuk kepentingan umum.
5. Lembaga konservasi untuk kepentingan khusus adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaannya difokuskan pada fungsi penyelamatan atau rehabilitasi satwa.
6. Izin lembaga konservasi adalah izin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada pemohon yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan perundang-undangan untuk membentuk lembaga konservasi.
7. Kebun binatang adalah tempat pemeliharaan satwa sekurang- kurangnya 3 (tiga) kelas taksa pada areal dengan luasan sekurang- kurangnya 15 (lima belas) hektar dan pengunjung tidak menggunakan kendaraan bermotor (motor atau mobil).
8. Taman satwa adalah tempat pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya 2 (dua) kelas taksa pada areal dengan luasan sekurang-kurangnya 2 (dua) hektar.
9. Taman satwa khusus adalah tempat pemeliharaan jenis satwa tertentu atau kelas taksa satwa tertentu pada areal sekurang- kurangnya 2 (dua) hektar.
10. Taman safari adalah tempat pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas taksa pada areal terbuka dengan luasan sekurang- kurangnya 50 (lima puluh) hektar, yang bisa dikunjungi dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) pribadi dan/atau kendaraan roda empat (mobil) yang disediakan pengelola yang aman dari jangkauan satwa.
11. Kebun botani adalah lokasi pemeliharaan berbagai jenis tumbuhan tertentu, untuk dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, penelitian dan pengembangan bioteknologi, rekreasi dan budidaya.
12. Pusat rehabilitasi satwa adalah tempat untuk melakukan proses rehabilitasi, adaptasi satwa dan pelepasliaran ke habitat alaminya.
13. Pusat penyelamatan satwa adalah tempat untuk melakukan kegiatan pemeliharaan satwa hasil sitaan atau temuan atau penyerahan dari masyarakat yang pengelolaannya bersifat sementara sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) lebih lanjut oleh Pemerintah.
14. Pusat latihan satwa khusus adalah tempat melatih satwa khusus spesies gajah agar menjadi terampil sehingga dapat dimanfaatkan antara lain untuk kegiatan peragaan di dalam areal pusat latihan gajah, patroli pengamanan kawasan hutan, sumber satwa bagi lembaga konservasi lainnya dan/atau membantu kegiatan kemanusiaan dan pendidikan.
15. Museum zoologi adalah tempat koleksi berbagai spesimen satwa dalam keadaan mati, untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
16. Herbarium adalah tempat koleksi berbagai spesimen tumbuhan dalam keadaan mati untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
17. Taman tumbuhan khusus adalah tempat pemeliharaan jenis tumbuhan liar tertentu atau kelas taksa tumbuhan liar tertentu, untuk kepentingan sebagai sumber cadangan genetik, pendidikan, budidaya, penelitian dan pengembangan bioteknologi.
18. Tumbuhan dan satwa liar asli INDONESIA adalah semua jenis tumbuhan dan satwa liar yang secara historis hidup dan penyebarannya berada di wilayah Negara Republik INDONESIA.
19. Tumbuhan dan satwa liar bukan asli INDONESIA (asing) adalah semua jenis tumbuhan dan satwa liar yang secara historis hidup dan penyebarannya di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
20. Pengembangbiakan tumbuhan dan satwa liar adalah kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis.
21. Pengembangbiakan tumbuhan dan satwa liar terkontrol adalah kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis dan memperhatikan daya dukung serta mengacu pada pengelolaan koleksi (collection management).
22. Jenis tumbuhan atau satwa adalah jenis yang secara ilmiah disebut spesies atau anak-anak jenis secara alamiah disebut sub-spesies baik di dalam maupun di luar habitatnya.
23. Koleksi tumbuhan atau satwa liar adalah kumpulan spesimen tumbuhan atau satwa liar yang menjadi obyek pengelolaan lembaga konservasi.
24. Tumbuhan yang dilindungi adalah semua jenis tumbuhan baik yang hidup maupun yang mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai tumbuhan yang dilindungi.
25. Satwa liar yang dilindungi adalah semua jenis satwa liar baik yang hidup maupun mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi.
26. Mitra kerja adalah pihak dan/atau pihak-pihak yang dengan dana dan/atau keahlian teknis yang dimilikinya yang melakukan kegiatan di bidang lembaga konservasi dengan tidak ada unsur komersial melalui kerjasama dengan Direktorat Jenderal atau Unit Pelaksana Teknis.
27. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
28. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
29. Direktur Teknis yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang keanekaragaman hayati.
30. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Besar Taman Nasional, Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau Balai Taman Nasional.
Koreksi Anda
