Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
