Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka terhadap permohonan izin lembaga konservasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda