Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka terhadap permohonan izin lembaga konservasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
